Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 18 Sep 2021 16:16 WIB ·

Sanksi PPKM Level 3, Polisi Segel Tempat Karaoke di Cikarang Selatan


					Foto: Ilustrasi Police Line. Perbesar

Foto: Ilustrasi Police Line.

BEKASI – Polisi segel dua tempat karaoke di Jl MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat melakukan razia pada Sabtu (18/9/2021), dini hari.

Tempat karaoke tersebut kedapatan beroperasi, sesuai aturan PPKM level 3 di wilayah tersebut, jenis usaha tersebut belum diperkenankan beroperasi.

“Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kabupaten Bekasi, Sabtu,.

Diketahui, Satu di antaranya bahkan ada menampung pengunjung warga negara asing. Sehingga lampu karaoke tersebut dimatikan dari dalam dan dikunci.

“Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang,” ujar Mukti.

Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin.

“Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Demikian juga saat dilakukan swab, tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit Covid-19.

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.

“Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3, karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini,” kata Mukti.

Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi dinyatakan berakhir.

“Walau angka Covid-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Walaupun mereka bilang sudah vaksin ya tapi kan belum tentu mereka tidak akan tertular. Saya imbau masyarakat untuk menahan diri ke tempat hiburan,” ujarnya.

 

Laporan: Sigit/Risky

Editor: Ardi Priana

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35

Tega! Ibu Muda Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur

16 Februari 2023 - 23:21 WIB

1838370343

Rosti Simanjuntak: Sangat Bersyukur kepada Tuhan

14 Februari 2023 - 01:14 WIB

WhatsApp Image 2023 02 14 at 00.41.50

Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

14 Februari 2023 - 00:38 WIB

Sidang Sambo 3

Viral Tukang Martabak Bikin Konten Tantang Polisi Langsung Diamankan

13 Februari 2023 - 20:32 WIB

WhatsApp Image 2023 02 13 at 20.23.39
Trending di Bekasi