BEKASI – Para pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satpol PP Kabupaten Bekasi guna untuk direhabilitas nantinya.
Saat Satpol PP sidak, wanita malam tersebut berusaha melarikan diri hingga masuk parit hingga area pertanian warga.
“Kami amankan sembilan wanita yang diduga PSK dari wilayah Cikarang dan Kedungwaringin,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten, Dodo Hendra Rosika, Jum’at (10/09/2021) dilansir dari beritacikarang.com.
Diketahui, yang diamankan ini berusia dari 18-40 tahun dan bukan warga Kabupaten Bekasi.
”Awalnya mereka mengaku bukan PSK, setelah didesak akhir mereka mengakuinya. Ada juga yang datang mengaku suaminya,” tegasnya.
Bahkan, pengakuan wanita yang diamankan tersebut, mereka kerap kali melayani pria hidung belang di warung remang-remang di sepanjang jalur pantura.
“Mereka berkedok sebagai trapis panti pijat dan ada juga yang langsung menjajakan diri di jalan dengan cara menyetop mobil,” ungkapnya.
Selain itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deny Mulyadi menambahkan PSK yang diamankan kemudian dibawa oleh petugas dari Dinas Sosial ke Panti Rehabilitasi di Sukabumi.
“Mereka sudah kami serahkan ke Panti Rehabilitasi di Sukabumi,” kata dia.
Editor: Ardi Priana