Jeep Rubicorn Mario Dandy Dilelang, Kejari Patok Harga Rp 809 Juta
terkenal.co.id – Jeep Wrangler Rubicon yang pernah dimiliki oleh terpidana penganiayaan Mario Dandy akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi lelang itu diumumkan melalui akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013,” demikian tertera pengumuman itu.
Dalam surat yang dibagikan di media sosial bahwa lelang barang rampasan milik Mario Dandy Satriyo dilelang mulai dengan batas harga Rp809.300.000, dengan uang jaminan Rp242.790.000.
Lelang sudah mulai dibuka sejak 1 April 2024 lalu dan berakhir pada 26 April 2024 mendatang. Kejari Jaksel menginformasikan masyarakat yang berminat bisa mengunjungi laman www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id untuk mengajukan angka lelang untuk dipinang.
Dalam kasusnya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dengan panitera pengganti Bayuardi. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Editor: Wilujeng Nurani