JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti praktik monopoli peternakan ayam broiler di Indonesia yang dikuasai hanya oleh dua perusahaan besar asing. Namun, pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai ogah dengan isu pangan masyarakat ini.
“Ada dua perusahaan besar asing yang menguasai dan mengendalikan atas hampir 90% peternakan dan pasokan ayam broiler di Indonesia, dan menyebabkan ratusan peternak ayam rakyat gulung tikar dan bahkan mengambil keputusan nekat”, ungkap Ketua Bidang Pemberdayaan Umat PB HMI Ali Zakiyuddin di Jakarta pada Selasa (07/09).
Menurutnya, praktik monopoli bisnis yang dilakukan dengan motif dan skema bisnis apapun tidak bisa dibenarkan di Indonesia yang menganut sistem ekonomi demokrasi. Konstitusi bahkan mendorong praktik ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
“Pemerintah dan KPPU terkesan tengah melakukan pembiaran terhadap praktek monopoli dan menganggapnya sebagai business as ussual. Praktik monopoli tentunya masuk dalam pengawasan KPPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, jelas Ali.
Mengutip pasal 4 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1999, ungkap Ali, “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
“Oleh karena itu, PB HMI mengecam keras praktek bisnis kartel bahan pangan yang mengakibatkan tersingkirnya peternak ayam rakyat dari persaingan pasar ayam nasional ini’, tegas Ali.
Lebih lanjut Ali menambahkan bahwa, pemerintah harus membatasai Skala usaha industri tertentu yang melibatkan industri rakyat, seperti industri perunggasan. Sehingga, industri skala kecil dan menengah milik rakyat dapat dilindungi. Termasuk segala hal yang terkait dengan rantai pasok industri tersebut.
“Apa yang disebut sebagai strategi pemasaran dan efisiensi produksi bagi industry ayam raksasa itu tidak dapat dibenarkan, jika mengorbankan kepentingan industri peternak ayam rakyat di Indonesia”, kata Ali tegas.
“Kami minta pemerintah melalui kementerian terkait, juga KPPU dan kepolisian RI untuk tidak lagi membiarkan sistem pasar bebas industri ayam yang merugikan ratusan ribu masyarakat ini terjadi lagi. Ini penjajahan ekonomi yang tidak perlu terjadi di negeri ini” tutup Ali.
Reporter: Risky Pangestu