PONOROGO – Kedatangan Presiden Joko Widodo pada hari selasa, (07/09/2021) di Ponorogo mendapatkan penolakan oleh beberapa kelompok pemuda dan mahasiswa pergerakan ponorogo yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Ponorogo.
Hal ini Banyak terjadi fenomena penyandraan dan pengawasan sangat ketat kepada aktivis pergerakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan kepolisian yang berdampak pada pembungkaman hak menyuarakan pendapat didepan umum dan penyandraan kebebasan berserikat.
Beberapa diantaranya adalah senior aktivis pergerakan di ponorogo yang disandra oleh oknum aparat keamanan negara, senior aktivis yang bernama Syaiful Asrobuanam yang disandra oleh oknum aparat keamanan (Intel Kodam surabaya) ditahan agar tidak mengakomodir seruan aksi turun jalan menolak kedatangan presiden, dimana pada penyandraan itu berdampak pada gagalnya menyuarakan pendapat didepan umum atas seruan aksi turun jalan oleh pemuda dan mahasiswa diponorogo.
Selain Aliansi Pemuda Ponorogo yang melakukan aksi, terdapat juga aliansi mahasiswa pergerakan yang terdiri dari Organisasi Mahasiswa Pergerakan seperti HMI, PMII dan IMM yang gagal menyuarakan pendapatnya didepan umum karena tindakan represif aparatur sipil dan aparatur negara.
Bahkan, ada juga dua kader HMI yang diculik oleh aparatur sipil dalam seruan aksi turun jalan atas penolakan kedatangan presiden di Ponorogo.
Cecep Jumadi, Ketua Umum HMI Cabang Ponorogo, sekaligus koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Ponorogo saat diwawancarai mengatakan bahwa, beberapa hal yang menjadi penolakan kedatangan presiden oleh aliansi mahasiswa ponorogo pada seruan aksi turun jalan diantaranya dikarenalan pemerintah belum dapat menuntaskan kasus-kasus yang masih menjadi masalah di negeri ini seperti kasus-kasus ham yang belum terselesaikan.
“Wacana UUD yang akan diamandemen jabatan presiden 3 periode, tindakan represifitas aparat penegak hukum terhadap kebebasan berpendapat semakin menguatkan iklim otoritarianisme di tubuh pemerintahan Jokowi yang bisa dirasakan hari ini, political will dan semangat anti korupsi semakin dipertanyakan pada pemerintahan hari ini, RUU Omnibis Law yang masih berdampak merugikan buruh dan pekerja, dan RUU PKS yang masih melenceng dalam pemberantasan kekerasan seksual, perempuan dan anak”ujaranya.
Ditambahkan, Cecep, penolakan kedatangan presiden ini juga dikarenakan masih carut marutnya penanganan pandemi covid 19 yang dapat memicu lagi meledaknya kasus pandemi Covid 19 yang ada diponorogo.
“Karena kedatangan presiden di ponorogo pastinya mengundang kerumunan warga pada rute yang dilewati presiden, sehingga kerumunan itu nanti beresiko akan bertambahnya kasus pandemi covid 19 diponorogo, yang mana masyarakat ponorogo sendiri berkerumun ditempat umum tanpa mematuhi seluruh aturan prokes yang telah dianjurkan”ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian belum terkonfirmasi. (Red)