KPK Mengklaim Sudah Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengklaim sudah mempunyai alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa mekanisme penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej mempunyai kecukupan alat bukti.
“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023.
Tak hanya itu, Ali bahkan mempersilahkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu dinilai Ali Fikri merupakan hak bagi setiap orang yang diatur oleh undang-undang.
Kendati begitu, Ali Fikri mengaku siap untuk menunjukkan beberapa alat bukti dihadapan hakim praperadilan.
Adapun hal tersebut dilakukan untuk uji syarat formil dadi keseluruhan proses yang dilakukan oleh KPK.
“Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK,” bebernya.
Sebelumnya diketahui bahwa Penyidik KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap.
Kasus ini terjadi dalam hal pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diketahui ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK tersebut diantaranya terdiri atas Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Terkait penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej ini, Diketahui bahwa dirinya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.***
Editor: Mishbahul Anam