Catat! Ini Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
MI/PIUS ERLANGGA Komisi Pemilihan Umum. (KPU)

terkenal.co.id – Berikut sajian informasi terkait tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024.

Diketahui tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024 telah diatur pada bagian Ketiga tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam PKPU No. 8 Tahun 2022.

Berikut beberapa tugas yang harus dilakukan anggota KPPS Pemilu 2024 yang wajib kamu ketahui:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
    Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

  3. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas KPPS Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut dilakukan dengan beberapa hal berikut:

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">
  1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

  2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Terkait wewenang KPPS Pemilu 2024, berikut yang hal-hal yang harus diperhatikan:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam melaksanakan wewenang KPPS sebagaimana dimaksud di atas, KPPS mempunyai kewajiban.

Selanjutnya berikut ini kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota KPPS Pemilu 2024.

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekian informasi mengenai wewenang dan kewajiban KPPS Pemilu 2024, semoga dapat bermanfaat.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d