BEKASI – Satpol PP Kabupaten Bekasi giat (mendadak) di Pujasera Hadamas Futsal Pasir Gombong Cikarang oprasi hingga pukul 22:00 Wib malam untuk menertiban pada sektor non esensial dan kritikal dimasa perpanjangan PPKM level 4, Sabtu (14/08/2021).
“Kita dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, kebetulan ini giat yang ketiga kali kaitan dengan PPKM sesuai dengan instruksi Bupati Bekasi nomor 19 2021 tentang PPKM level 4. Nah kita patroli secara edukasi menyampaikan apa-apa yang tertuang dalam instruksi bupati tersebut”ujranya Kasi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, saat wawancara langsung dilokasi.
Ditanya terkait sanksi, hanya memberikan keterangan edukasi dan memberikan arahan kepada pengelola.
“Untuk para pengelola ataupun dari salah satunya. kita lagi menerapkan secara edukasi giat ini kita hanya menginformasikan kepada pemilik, memberi arahan, memberi sosialisasi apabila nanti mungkin mereka masih tete tidak mengindahkan ketentuan maka nanti ada sanksi”ungkapnya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dilansir tribunnews.com, akan tegas menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Mulai kemarin, Jumat (23/7/2021) baik masyarakat, pelaku usaha, dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tipiring atau tindak pidana ringan.
Sanksi tipiring itu berupa penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 500.000, paling banyak Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, petugas bakal meningkatkan kegiatan operasi yustisi dan inspeksi mendadak atau sidak.
“Kita akan menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis, dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra.
Laporan : Algi
Editor : Wilujeung Nuraeni