Artis Leon Dozan Terancam Hukuman Pidana 1,5 Tahun Usai Resmi Jadi Tersangka Penghinaan Polri

waktu baca 2 menit
Leon Dozan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan (sumber: Istimewa)

terkenal.co.id – Mohammad Leon Rahman Dozan atau Leon Dozan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dua sangkaan.

Diketahui dua sangkaan tindak pidana yang dihadapkan kepada Leon Dozan ini terdiri dari kasus penganiayaan dan kasus penghinaan terhadap institusi Polri.

Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Sangkaan kedua yang disangkakan kepada putra aktor Willy Dozan yakni ia diduga menghina institusi Polri.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.

“Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka Leon Dozan dikenakan Pasal 207 KUHP.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana1,5 tahun penjara.

“Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi. Ucapan disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa aparat kepolisian telah menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penetapan tersangka berlaku mulai hari ini Jumat, 17 November 2023.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” sambungnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d blogger menyukai ini: