Pemkab Brebes Hentikan Pembangunan 19 Pabrik Diduga Tak Kantongi Izin AMDAL

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, Foto: Puluhan Perusahaan di Kabupaten Brebes Belum Mengantongi Izin Lengkap

terkenal.co.id – Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan upaya penghentian terhadap 19 pabrik.

Penghentian pabrik di wilayah Kabupaten Brebes ini diakibatkan karena perusahaan belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Oleh karena itu, penghentian pembangunan 19 pabrik di Brebes dilakukan hingga izin Amdal resmi dikeluarkan.

Adanya penghentian pembangunan 19 pabrik di Brebes ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, Laode Aris Vindar.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Laode mengatakan jika selama proses perizinan Amdal masih belum dikeluarkan, sejumlah pembangunan pabrik tidak diperbolehkan.

“Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, dinas terkait yakni DLHPS Brebes telah menerbitkan surat penghentian aktifitas pembangunan pabrik.

Surat tersebut diterbitkan oleh DLHPS tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan.

Adapun surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.

Tak hanya meminta penghentian aktifitas pembangunan pabrik, isi dalam surat ini juga memuat data-data pabrik yang belum mengantongi izin Amdal.

Pada lampiran surat tersebut, setidaknya tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin Amdal.

Kendati demikian, Laode menyebut dari 21 pabrik itu, terdapat dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya, dan boleh meneruskan proses pembangunan.

“Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja-kinerja konsultan yang tidak profesional. Kinerja-kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan kepada konsultan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan,” terangnya.

Dikatakan Laode bahwa selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun.

Kendati demikian, Laode menyampaikan bahwa proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.

“Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin amdal keluar,” tegasnya.

Kepada para owner perusahaan, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.

“Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa,” sambungnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d blogger menyukai ini: