Komisi I DPR Christina Aryani Soroti Netralitas Dalam Calon Panglima TNI

waktu baca 2 menit
FOTO: Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani./Dok/DPR

terkenal.co.id – Komisi I DPR Christina Aryani pihaknya memastikan dalam aspek netralitas TNI akan jadi sorotan yang akan ditanyakan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Hal itu dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Senin (13/11/2023).

Christina mengatakan materi terkait netralitas TNI ramai jadi perbincangan publik dan dirinya akan memastikan agar hal itu benar-benar dijalankan.

“Kami menangkap ada kekuatiran di masyarakat mengenai netralitas aparat pada pemilu besok,” kata Christina yang diunggah Parlementaria DPR, di Jakarta, Minggu (12/11/2023) dikutip terkenalcoid pada 13 November 2023.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Maka muatan ini tentu akan kami gali lebih dalam untuk memastikan komitmen yang lebih dari Calon Panglima TNI sehingga tidak perlu ada lagi keraguan di masyarakat,” tuturnya.

Menurut Christina, DPR RI khususnya Komisi I memiliki perhatian besar pada isu netralitas aparat khususnya TNI agar memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan secara demokratis, aman, dan damai.

“Siapa pun kontestannya tentu harus patuh dan taat agar tidak menarik-narik TNI ke dalam politik praktis,” tegasPolitisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sementara itu, KSAD Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan kesiapannya dalam menghadapi uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal Panglima TNI. Jenderal Agus telah mempersiapkan visi dan misinya sebagai calon Panglima TNI dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

“Ya pasti ada ya, mungkin ada visi dan misi yang mungkin saya sampaikan. Tentunya untuk kebaikan TNI, bagaimana TNI di dalam, bagaimana tugas TNI dengan mengaplikasikan kepada masyarakat. Yang jelas lingkupnya untuk NKRI, sesuai tugas pokok kita TNI,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Sumber: DPR

Editor: Ardi Priana

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d