KPAI Berikan Bantuan Penyembuhan Korban Perundungan Anak di Bekasi
terkenal.co.id – Salah seorang siswa SD di Bekasi yang diduga menjadi korban perundungan teman-temannya di sekolah.
Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023 itu menyebabkan kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya. Saat ini F dirawat di RS Kanker Dharmais, Jakarta, setelah menjalani tindakan amputasi pada kakinya.
Terkait peristiwa nahas itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan korban perundungan anak yang diduga dilakukan oleh teman-teman sekolahnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Dyah Pusputasari anggota KPAI mengungkapkan pihaknya memberikan pendampingan berupa pemberian bantuan penyembuhan dan perawatan.
“Kami mendampingi dan juga memastikan anak korban mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan,”ujarnya.
Dyah menyampaikan bahwa anak tersebut nantinya akan mendapat perlindungan dan bantuan sosial sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Dyah menyebutkan bahwa anak tersebut memperoleh penanganan khusus yang masuk pada regulasi atau Pasal 59A terkait Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Kemudian dikatakan Dyah bawah nantinya korban perundungan juga akan mendapat pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
“Untuk anak korban sesuai dengan pasal 59A tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya tercantum perlindungan khusus bagi anak yang harus mendapatkan bantuan psikososial, bantuan sosial dan perlindungan hukum,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa pihak sekolah juga diberikan pendampingan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pembinaan pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah.
Sementara itu untuk para siswa nantinya akan dilakukan pendampingan psikososial yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial Bekasi.(*)
Editor: Mishbahul Anam