Pimpin Kabupaten Miskin Ekstrem di Jawa Tengah, Segini Total Harta Kekayaan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin
terkenal.co.id – Urip Sihabudin secara resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Brebes menggantikan Idza Priyanti yang telah purna masa jabatannya.
Diketahui bahwa Idza Priyanti resmi purna tugas jabatan sebagai Bupati Brebes pada 4 Desember 2022 lalu.
Urip Sihabudin secara resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Brebes pada Selasa, 13 Desember 2023.
Secara resmi, Urip Sihabudin menjabat sebagai Pj Bupati Brebes hingga dilantiknya Bupati Brebes hasil Pemilu Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Saat ini di masa kepemimpinan Urip Sihabudin, Kabupaten Brebes masih menyandang predikat sebagai Kabupaten dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di Jawa Tengah.
Hal tersebut berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Lalu berapa harta kekayaan yang dimiliki Pj Bupati Brebes yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2022.
Berikut rangkuman terkenal.co.id mengenai rincian harta kekayaan Urip Sihabudin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jawa Tengah.
Diketahui Urip Sihabudin memiliki aset berupa tanah dan bangunan berupa lima bidang tanah dan bangunan yang bernilai hingga Rp2.840.500.000,-.
Sedangkan harta kekayaan yang dimiliki berupa Alat Transportasi dan Mesin ini terdiri dari satu kendaraan bermotor dan satu kendaraan mobil.
Urip Sihabudin mempunyai motor Honda Beat tahun 2012 senilai Rp5.000.000,- dan Mobil Daihatsu Sigra tahun 2017 senilai Rp 70.000.000,-.
Sementara itu untuk harta bergerak lainnya mencapai Rp7.850.000,-
Urip juga memiliki harta kekayaan berupa surat berharga serta kas dan setara kas sebanyak Rp140.200.000,-.
Meski menjabat sebagai Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin juga memiliki hutang senilai Rp222.000.000,-.
Untuk total keseluruhan harta keyaan yang dimiliki oleh Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin yakni sebanyak Rp 3.063.550.000,-.
Untuk jumlah keseluruhan total kekayaan yang dimiliki Urip Sihabudin ini dikurangi dengan pada tahun 2022 menurut catatan LHKPN KPK menjadi Rp2.841.550.000,-. (*)
Editor: Mishbahul Anam