Kuasa Hukum Umi Pipik Sebut Oklin Fia dan Pemeran Pria Sudah Diperiksa Polisi

waktu baca 2 menit
Oklin Fia

terkenal.co.id – Konten pornografi Oklin Fia yang dilaporkan Umi Pipik masih terus diselidiki pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sang selebgram sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober lalu.

Terbaru, hari ini Selasa (24/10/23) giliran pemeran laki-laki di dalam video yang diminta keterangannya. Keterlibatannya dalam video tersebut adalah memegang es krim yang dijilat Oklin Fia. 

“Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin,” kata Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Umi Pipik saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/23).

“Dan infonya pemeran pria atas inisial RF juga hari ini akan diperiksa,” sambungnya.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Selain Oklin Fia, penyidik juga telah meminta keterangan Umi Pipik selaku pelapor pada 18 Oktober 2023. Kemudian, dua saksi juga dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.

“Dua orang saksi pelapor, yaitu Mbak Marisya Icha dan juga Mbak Lulu. Terima kasih yang sudah kooperatif untuk datang dan memberikan keterangannya kepada penyidik,” ujar Raudhah Mariyah.

Raudhah mengatakan, empat saksi ahli juga sudah dimintai keterangan terkait kasus yang menyandung konten kreator itu.

Empat saksi ahli itu terdiri dari ahli agama, ahli pornografi, ahli ite dan juga ahli pidana. Raudhah Mariyah berharap kasus tersebut bisa segera naik ke penyidikan.

Lebih lanjut, Raudhah mengatakan bahwa pihak Umi Pipik mengharapkan agar proses hukum yang menyeret nama Oklin Fia bisa cepat menentukan tersangka.

“Harapannya setelah proses pemeriksaan ini rampung, cepat digelar perkara, terus naik sidik dan ditetapkan tersangka, penetapan tersangka, sehingga jelas status hukumnya dari terlapor saudari OF ini,” tandas Raudhah Mariyah.

Editor: Wilujeng Nurani

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d