Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Rp 800 Juta untuk Bermain Judi Online
terkenal.co.id – Kejaksaan Negeri Mempawah telah menetapkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa, pada Kamis (12/10/23).
Kedua tersangka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang 2022 dan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian 2023.
“Dengan tersangka PA selaku Sekretaris Desa Mengkalang dan M selaku Kepala Desa Mengkalang. Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo dalam keterangannya, Jumat, (13/10/23).
Pelaku menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan. Di mana PA mentransferkan dana desa ke rekening pribadi. Selanjutnya, dana desa dari rekening pribadi tersebut ditransfer kembali ke situs judi online.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memastikan kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes) tersangka korupsi Rp 800 juta dipecat dari jabatannya.
“Lagi diproses. Ada prosedur rapat BPD dulu, baru diajukan ke Pemkab untuk pemberhentian,” kata Muda saat dihubungi, Jumat (13/10/23).
Muda menerangkan, perkara ini bermula temuan inspektorat yang ditindaklanjuti Kejaksaan.
Menurut Muda, ini lah kelebihan menggunakan cash management system dalam pengelolaan dana desa. Sehingga indikasi penyimpangan, cepat diketahui karena ada rekam jejak mutasi rekening.
“Jadi bisa kelihatan langsung ke mana dana itu dikirim,” ungkap Muda.
“Perilaku ini sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai, tapi masih berani, berarti memang sudah ada niat yang tak baik,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, PA dan M disangkakan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Wilujeng Nurani