OPINI: Kesadaran Hukum dan Tingkat Pendidikan

waktu baca 2 menit
Pembina dan Penggagas lahirnya FPSH HAM, Hasbullah Fudail.

terkenal.co.id – Kesadaran hukum masyarakat suatu bangsa menjadi indikator utama dalam kemajuan peradaban negara tersebut.

Dengan demikian, semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka tingkat peradaban juga akan semakin baik.

Untuk konteks Indonesia kesadaran hukum kita masih tergolong rendah dengan berbagai indikator mulai tingkat kriminal, kasus korupsi, pelecehan seksual dan lain-lain).

Khususnya di Jawa Barat hari ini menjadi tanda tanya besar dengan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di tengah masyarakat dalam kehidupan sehari hari.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Contoh kehidupan nyata dalam kehidupan keseharian bisa ditunjukkan bagaimana tingkat kesadaran hukum berlalu lintas khususnya kendaraan motor roda dua.

Setiap saat dipertontonkan dan menyaksikan anak-anak pelajar SMA atau sederajat menggunakan kendaraan bermotor di jalan umum dengan tanpa dilengkapi Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sementara, dipahami menurut Undang-Undang Lalu Lintas bahwa seseorang bisa mengendarai kendaraan motor harus memiliki surat izin mengemudi dengan syarat umur minimal 17 tahun.

Secara umum pelajar SMA SMK atau madrasah Aliyah kelas 10 dan kelas 11 itu belum berumur 17 tahun, sehingga banyaknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor untuk menuju ke sekolah. Menjadi bukti, betapa pendidikan hari ini tidak memberi teladan yang baik untuk kesadaran hukum khususnya di kalangan pelajar.

Selain itu realitas yang ada menunjukkan bahwa banyaknya tingkat korupsi yang ditangkap oleh KPK ataupun penegak hukum lainnya padahal memiliki pendidikan rata-rata Sarjana (S1) bahkan Doktor (S3).

Sehingga, menjadi pertanyaan berupa hipotesa bahwa seakan tingkat pendidikan seseorang tidak berpengaruh langsung hubungannya dengan tingkat kesadaran hukum, karena yang banyak melakukan pelanggaran hukum khusus korupsi adalah mereka yang tergolong berpendidikan sarjana maupun doktor.

Betapa banyak peraturan perundang-undangan yang dilahirkan di Republik ini termasuk Peraturan Daerah baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten kota.

Berbagai peraturan itu seakan menjadi pajangan karena tidak menjadi bagian dari kesadaran hukum masyarakat terhadap banyaknya pelanggaran hukum yang tidak diberikan sanksi atas berbagai kejadian di masyarakat.

Penulis: Hasbullah Fudail, Kepala Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d blogger menyukai ini: