Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wali Kota Bima Langsung Ditahan KPK

Ilustrasi Gedung KPK Jakarta.

terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK) resmi mengumumkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Dalam jumpa pers, Kamis (5/10/23) malam, Lutfi terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan tangan diborgol.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan maka KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka (inisial) MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari pertama mulai dari 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” sambungnya.

Firli mengatakan Lutfi diduga melakukan pengondisian sejumlah proyek di wilayah Bima. Dia secara sepihak menentukan kontraktor sebagai pemenang proyek.

Di mana, dalam proses pengondisian tersebut, Lutfi menerima sejumlah uang dari kontraktor. Setoran itu mencapai milian rupiah.

“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar,” ungkap Firli.

Selain itu tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.

“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup