Sidang Putusan Wanprestasi Rp 34 Miliar Tamara Bleszynski Hari Ini Ditunda

Tamara Bleszynski

terkenal.co.id – Sidang kasus gugaran Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski dengan tuduhan wanprestasi senilai 34 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/23) ditunda.

Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan penundaan sidang hari ini karena ada miskomunikasi.

“Jadi sidang ini ternyata e-court ya. Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” ujar Susanti di PN Jaksel, Selasa (3/10/23).

“Iya (tidak jadi hari ini),” sambungnya.

Lebih lanjut, Susanti mengatakan yang hadir di PN Jaksel hari ini hanya pihak Ryszard. Sementara pihak Tamara tidak hadir karena sudah mengetahui bahwa putusan tersebut dibacakan e-court.

“Justru yang hadir dari pihak kita. Yang pihak Tamara itu enggak hadir karena mereka tahu ini ­e-court,” ungkapnya.

 Susanti menyebut, sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut akan dijadwalkan kembali pada Selasa (10/10/23) depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari biaya berobat ayah mereka Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Di mana, pada 2001, mereka sepakat untuk menanggung bersama yaitu antara Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun hingga saat ini, kesepakatan itu tidak dijalani, sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara ke PN Jaksel pada Januari 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup