Disebut Pelanggaran, Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Dilarang Dilanjutkan
terkenal.co.id – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso tahun 2016 lalu kembali mencuat setelah tayang film documenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso.
Film yang mengulas kasus kontroversial yang terjadi pada tahun 2016 lalu telah tayang di Netflix pada hari Kamis, 28 September 2023 kemarin.
Dalam salah satu adegan film terlihat Jessica hendak diwawancara di lapas tempatnya ditahan. Diketahui, Jessica ditahan di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
Jessica awalnya sempat memberikan keterangan mengenai kasus tewasnya Mirna. Namun, saat memberikan keterangan terdengar suara pria memotong penjelasan dari Jessica.
Sejak kejadian itu, pembuat film dokumenter tersebut mengatakan tidak diperkenankan kembali mewawancarai Jessica.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai adegan wawancara narapidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Wongso tanpa izin. Bahkan ada pelanggaran dari adegan itu.
Hal ini dibenarkan Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti yang mengatakan tidak ada izin terkait wawancara yang ada dalam sebuah film dokumenter itu. Padahal menurut dia, berdasarkan aturan harus ada izin liputan terkait keterangan dari terpidana.
“Waancara kepada narapidana hanya diizinkan selama terkait dengan pembinaan sesuai dengan peraturan liputan di Pemasyarakatan,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/23).
Menurut Rika, wawancara Jessica seharusnya tidak diperbolehkan. Karena, saat itu seluruh lembaga pemasyarakatan dilarang melakukan kunjungan fisik untuk meminimalisir Covid-19.
“Iya termasuk kunjungan keluarga narapidana juga dilakukan secara virtual,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan Mirna sempat menjadi sorotan publik pada 2016 lalu. Saat itu, Mirna diduga dibunuh dengan diracun menggunakan kopi yang mengandung sianida oleh Jessica Wongso.
Jessica lalu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Wilujeng Nurani