Waspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Edaran dan Langkah-Langkah Pencegahan
terkenal.co.id – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) merespon potensi ancaman virus nipah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi langkah-langkah pencegahan dengan nomor HK.02.02/C/4022/2023 pada Rabu (27/9/23).
Langkah-langkah pencegahan ini diarahkan kepada berbagai pihak seperti pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), laboratorium masyarakat, kantor kesehatan Pelabuhan (KPP), dan pemangku kepentingan terkait.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pemerintah tetap harus mengimbau pemangku kepentingan untuk selalu waspada terhadap kasus nipah.
Meskipun di Indonesia belum terdapat kasus nipah, masih kata Maxi, peringatan ini tetap perlu disampaikan karena saat ini wabah tersebut berada di negara yang dekat dengan Indonesia.
“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” kata Maxi dalam siaran pers.
Oleh sebab itu, Maxi meminta KPP, Dinas Kesehatan, dan fasyankes di daerah untuk melakukan pemantauan kasus dan perkembangan situasi global melalui sumber resmi seperti Kemneks di infeksiemerging.kemkes.gi.id dan WHO di who.int/emergencies/disease-outbreak-news.
Selain itu, pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan,vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara akan ditingkatkan, terutama terhadap mereka yang datang dari negara terjangkit.
“Juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit,” ujar Maxi.
Fasyankes, kata Maxi, juga diminta perlu memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman, melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian kepada Dirjen P2P Kemenkes melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui WhatsApp 0877-7759-1097.
Jika terdapat spesimenkasus suspek, kata dia, hendaknya dikirim ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Sie Oemijati di Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat,” tandas Maxi.
Editor: Wilujeng Nurani