Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus eks Kepala Kantor Bea Cukai
terkenal.co.id – Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (20/9/23).
Usai diperiksa tim penyidik KPK, Irwan Mussry membantah kalau dirinya diperiksa soal jual beli jam mewah.
“Bukan jual beli jam,” kata Irwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear ya,” imbuhnya.
Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadap dirinya ada kaitannya dengan perusahaaan yang dipimpinnya.
“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” ungkapnya.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan terkait mengenai ini. Sisanya bisa minta keterangan kepada tim penyidik KPK, biar penyidik saja yang memberi keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya pada Jum’at (15/9/23), KPK telah lebih dulu memanggil mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanti dalam kapasitas sebagai tersangka.
Diketahui, KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyidikan,
“Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemnkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengkonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/9/23).
“Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya,” sambungnya.
Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkaran dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
Editor: Wilujeng Nurani