Makan Babi Baca Bismillah, Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
terkenal.co.id – Selebgram Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama terkait konten makan babi sembari membaca basmallah.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (19/9/23).
Lina Mukherjee dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Roni Sianatra.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, pelapor terdakwa Lina Mukherjee, Sapriadi Samsudin mengaku lega terkait putusan majelis hakim.
“Kami mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim untuk kasus ini,” ujar Sapriadi Samsudin usai sidang.
Supriadi mengimbau kepada seluruh content creator agar berhati-hati. Sebaiknya, kata Supriadi, mereka memberikan konten-konten yang mengedukasi.
“Jangan memancing keributan dan ayo kita saling menghormati,” imbuhnya.
“Kita hidup di Indonesia ini berbagai macam agama dan kita diajarkan untuk bisa saling menghormati dan menghargai agama-agama lain bukan untuk dilecehkan,” pungkasnya.
Editor: Wilujeng Nurani