MA Sunat Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi dari 42 T Jadi 2 T

waktu baca 1 menit
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

terkenal.co.id – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi usaha perkebunan sawit tanpa izin di Provinsi Riau Periode 2004-2022, Surya Darmadi.

Sebelumnya, Surya divonis mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 40 triliun. Kini Surya hanya perlu membayar kerugian negara Rp 2 triliun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada Kamis, 14 September 2023.

“Tolak Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA, Selasa (19/9/23).

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun dan membayar uang pengganti sekitar 42 triliun.

Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Alasan utamanya karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Editor: Wilujeng Nurani

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d