Mantan Dirut Garuda indonesia Emirsyah Satar, Didakwa Rugikan Negara Rp 9.3 Triliun

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Uang.

terkenal.co.id – Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Emirsyah telah merugikan uang negara hingga USD609 atau setara 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi,” kata JPU, Senin (18/9/23).

Sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara ini yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo. Sejumlah korporasi seperti Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd juga diyakini kecipratan uang panas dalam perkara ini.

“Yang merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” ujar Jaksa.

Permainan kotor ini terjadi sekitar tahun 2011 sampai 2012 silam. Pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 diyakini tidak pernah memberikan keuntungan.

Jaksa menyebut harga sewa pesawat CRJ-100 terlalu tinggi ketimbang jumlah kursi yang tersedia. Keterbatasan rute juga membuat keuntungan tidak bisa dimaksimalkan.

“Armada ATR72-600 selalu mengalami kerugian dari aspek route profitability dikarenakan tingkat keterisian kursi dari tahun ke tahun hanya di bawah 70 persen,” ucap Jaksa.

Dalam kasus ini, Jaksa meyakini Emirsyah Satar melanggar dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Wilujeng Nurani

%d blogger menyukai ini: