Masih Ramai di Media Sosial, KPI Sebut Kemunculan Ganjar Pranowo di Azan TV Bukan Pelanggaran

waktu baca 2 menit
Ganjar (Foto Tangkap Layar)

terkenal.co.id – Polemik bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo yang tampil sebagai model iklan azan di salah satu stasiun televisi swasta masih ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan maghrib yang memunculkan bacapres Ganjar Pranowo.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso hal ini lantaran yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tulus Susanto mengatakan KPI sudah memanggil perwakilan stasiun televisi yang bersangkutan dan sudah membahasan persoalan itu dalam rapat pleno.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Tulus.

“KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi,” lanjutnya.

Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.

“Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya,” kata Tulus Santoso.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.

Editor: Wilujeng Nurani

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d blogger menyukai ini: