Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tol MBZ, termasuk Eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek

FOTO: Tribunnews.com/Ashri F

terkenal.co.id – Eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi.

Ketiga tersangka itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan. pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang (Elevated) Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Selain mantan Dirut PT Jasa Marga JJC, Djoko Dwijono (DD), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/23).

Kuntadi mengatakan, dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 146 saksi serta melakukan berbagai penyitaan.

“Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan,” tuturnya.

Para tersangka dalam kasus korupsi ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu. Menurut perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

“Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun,” tandas Kuntadi.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup