Setelah Pindah Ibu Kota ke Kalimantan, Jakarta Akan Berubah dari DKI ke DKJ
terkenal.co.id – Setelah ibu kota Indonesia resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kabar ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN)
“Berdasarkan UU KN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ),” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9/23).
Sri Mulyani mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” tambahnya.
Dia menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.
Diketahui, status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023 lalu.
Editor: Wilujeng Nurani