Menu

Mode Gelap

Jakarta · 23 Jul 2021 14:04 WIB ·

OKP-Aktivis Boikot Jalur Transportasi Di Rawamangun Jakarta Ada Apa?


					OKP-Aktivis Boikot Jalur Transportasi Di Rawamangun Jakarta Ada Apa? Perbesar

JAKARTA – Beberapa organisasi mahasiswa dan Pemuda berdemonstrasi di perempatan Jl. Pemuda Rawamangun yang merupakan salah satu jalur utama transportasi DKI Jakarta.

HMI Jakarta Raya (Herdian Chandra Eureka), Indonesian Activist Association (Arin Fahrul Sanjaya), Perisai Jakarta Timur (Ali Hasan), Ismahi Korwil Jakarta (Faisal Mahtelu) dan Perisai Jakarta Pusat (Ivandy Wakano). Jum’at, (23/07/21).

Demonstrasi tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai tidak bermanfaat dan malah justru mencekik masyarakat Miskin, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terus berdatangan memasuki wilayah RI. 

Hal ini disampaikan Arin Fahrul Sanjaya (Ketua Indonesian Activist Association) 

“Kami menilai bahwa Pemerintah dengan kebijakan PPKM justru mencekik masyarakat miskin, aktifitas masyarakat dibatasi tapi tidak diberikan konpensasi berupa bantuan logistik sebagai penunjang hidup masyarakat terdampak. Tenaga kerja asing diberikan kelonggaran untuk keluar masuk RI, tapi masyarakat pribumi malah dikurung” ucapnya saat diwawancarai awak media Jum’at, (23/07/21).

Ketua Perisai Jakarta Pusat,Ivand Wakano menegaskan Bahwa Demonstrasi tersebut adalah bentuk kekecewaan mahasiswa dan pemuda terhadap Pemerintah yang sudah mulai menindas Rakyatnya sendiri. “Kami sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah yang Justru malah menindas masyarakat, ini sangat Ironis” Ucapnya.

Kemudian Ketua Perisai Jakarta Timur, Ali Hasan menyebut kan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah progresif. UU tersebut mengatur kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah selama terjadinya karantina wilayah.

Akan tetapi, pemerintah tidak menjalankannya. Ali Hasan menyayangkan, pemerintah justru menggunakan UU tersebut hanya untuk memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan pembatasan dan Memberikan kelonggaran terhadap WNA serta TKA yang terus berdatangan keindonesia.

Lanjut Arin “Kami akan terus lanjutkan perjuangan kami didepan istana negara sabtu besok 24 Juli  untuk membela kepentingan masyarakat Miskin” Tutupnya.

Reporter : Iqmal

Editor : Ardi Priana

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Satpol PP Kabupaten Bekasi Razia Indekos Jadi Hotel

1 April 2023 - 17:08 WIB

WhatsApp Image 2023 03 31 at 23.18.47

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Melantik 179 Pejabat

1 April 2023 - 00:47 WIB

WhatsApp Image 2023 03 31 at 20.53.46

Jalur mudik 2023 di Jalan Inspeksi Kalimalang Siap Diperbaiki

31 Maret 2023 - 14:35 WIB

WhatsApp Image 2023 03 30 at 20.22.50

Waduh! 4 PSK Cantik Nekat Open BO di Bulan Suci Ramadhan

31 Maret 2023 - 11:25 WIB

642422578ded7

Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

27 Maret 2023 - 17:47 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15
Trending di Hukum dan Kriminal