Ridwan Kamil Resmi Melantik Dani Ramdan Sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, melantik, Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, menggantikan Eka Supria Atmaja yang meninggal pada (11/07/2021). Pelantikan dilaksanakan secara virtual dari Gedung Negara Pakuan, Bandung, Kamis (22/07/2021).

Dani Ramdan dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No: 131.32-1374 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal masa jabatan satu tahun.

Dikatakan Ridwan Kamil pada saat sambutannya sesuai profesi pelantikan, kehadiran Pj Bupati Bekasi diharapkan dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundangan-undangan juga dilaksanakan pembahasan-pembahasan terkait Raperda yang harus mendapat persetujuan Mendagri.

“Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah Pj Bupati Bekasi mampu melaksanakan tugasnya untuk penanganan kasus Covid-19,” ungkap Ridwan Kamil.

“Mudahan-mudahan dengan kehadiran Bapak Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD, penangan Covid-19 di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bekasi bisa terkendali,” sambungnya.

Untuk diketahui, Dani Ramdan lahir di Garut, 1 Desember 1970, anak pertama dari empat bersaudara dididik dan dibesarkan oleh Ayah seorang guru dan Ibu wirausaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup