Dani Ramdani Pj Bupati Bekasi, Ketua GMBI Kabupaten Bekasi Sebut Langkah Kemendagri Sudah Tepat

H Boksu, Ketua LSM GMBI Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Menteri Dalam Negeri (mendagri) telah mengeluarkan surat resmi dengan nomer 131.32/4702/OTD. Tanggal 21 Juli Tahun 2021, Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut bersifat segera, dalam isi surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri telah menetapkan Dr. H Dani Ramdani, MT. Sebagai Penjabat Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Diketahui Dr. H Dani Ramdani, MT yang Berpangkat Pembina Utama Muda/IV/C, Menjabat Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa barat.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri disambut baik Oleh Ketua LSM GMBI DISTRIK KABUPATEN Bekasi H.R Gunasin yang kerap disapa Boksu, dirinya menilai langkah Kemendagri mengambil keputusan yang sangat tepat karna sesuai dengan amanah undang-undang NOMOR 10 TAHUN 2016.

Bahwa berdasarkan pasal 201 ayat 11 UU no 10 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 1 THN 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU menerangkan bahwa untuk mengisi jabatan kekesongan jabatan bupati, Walikota diangkat pejabat Bupati, Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai peraturan perundang undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup