FOTO: Sidang Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua

waktu baca 1 menit
Jaksa menjelaskan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara. Foto: Andra/terkenal.co.id

terkenal.co.id – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bakal menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d blogger menyukai ini: