Oklin Fia Minta Maaf ke MUI, Pelapor Umi Pipik dan PB SEMMI Sebut Proses Hukum Tetap Lanjut

waktu baca 2 menit
Selebgram Oklin Fia Penuhi Panggilan Kepolisian Buntut Konten Viral Jilat Es Krim.

terkenal.co.id – Tak ada habisnya perbincangan Oklin Fia di publik. Kali ini, terlapor kasus jilat es krim secara sensasional, Oklin Fia, mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf.

Pelapor Oklin, Gurun Arisastra, menyebut proses hukum tetap berlanjut meski Oklin telah meminta maaf.

“Mengamati pemberitaan hari ini Oklin mendatangi MUI minta maaf, ya secara prinsip kemanusiaan kami hargai atau hormati pertemuan itu di MUI, sesama manusia kita maafkan, namun ini negara hukum masalah hukumnya ya berlanjut sesuai prosedur,” kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (31/8/2023).

“Anak di bawah umur saja melakukan kesalahan ada prosedur hukum yang harus dijalani, apalagi Oklin yang sudah dewasa, tentu harus mengikuti pula proses hukum atas perbuatannya,” sambung dia.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Sementara itu, salah satu pelapor Oklin Fia lainnya yaitu Umi Pipik menerangkan proses hukum tetap berlanjut walaupun sudah meminta maaf.

Menurut Umi Pipik, perdamaian dengan Oklin Fia tergantung pada pihak polisi.

Diungkap Umi Pipik, saat ini menanti perkembangan dari proses hukum yang berjalan.

“Kalau saya, karena sudah masuk laporan ya biarkan dari pihak kepolisian dulu ya,” ujar Umi Pipik dikutip terkenal.co.id dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (30/8/2023).

“Pihak hukum dulu untuk memproses itu dulu,” imbuhnya.

Prioritas keadaan tersebut dilakukan Umi Pipik lantaran kasus Oklin Fia patut diproses.

Sehingga keputusan dari kepolisian menjadi jawaban pasti untuk Oklin Fia.

“Karena kan sudah masuk, jadi saya bagaimana beliau-beliau yang ngurusin ini semua,” ungkapnya. ***

Editor: Ardi Priana

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d blogger menyukai ini: