Pemerintah Kota Bekasi Dituntut Rp19 Miliar Buntut Polemik Kepemilikan Lahan Tiga Sekolah di Bantargebang

waktu baca 5 menit

terkenal.co.id – Pemerintah Kota Bekasi dituntut membayar ganti rugi lahan senilai Rp 19 miliar akibat adanya polemik kepemilikan lahan tiga Sekolah Dasar Negeri di Bantargebang.

Diketahui bahwa tiga sekolah tersebut terdiri dari SD Negeri 3,4 dan 5 Bantargebang yang dinilai berdiri di lahan milik ahli waris H.M. Nurhasanuddin Karim.

Polemik kasus sengketa lahan di tiga Sekolah Dasar oleh ahli waris diklaim sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung melalui kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Andri menyatakan bahwa ketiga lahan sekolah tersebut telah diklaim dengan status Inkrah.

Atas klaim inkrah terendah, Pemerintah Kota Bekasi diharuskan membayar ganti rugi lahan sebesar Rp19 miliar.

“Kurang lebih untuk SDN Bantargebang IV itu sekitar 1.900m², untuk SDN Bantargebang V 1.000m², dan untuk SDN III Bantargebang itu 500m²,” ujar Andri.

Dikatakan Andri bahwa kasus sengketa ini terjadi sejak tahun 2003 silam.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Bekasi tak kunjung diselesaikan hingga pada akhirnya dilakukan penyegelan oleh ahli waris.

Bahkan Andri menyebut telah dilakukan mediasi hingga tahun 2019 lalu hingga pada akhirnya pada tahun 202 dilaporkan ke Pengadilan.

“Jadi latar belakangnya kenapa jadi disegel, sebenarnya kalau kasus pertama kali itu di tahun 2003, di mediasi sampai tahun 2019 ga bisa juga sampai akhirnya masuk 2020 ke Pengadilan Negeri Bekasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa dipertengahan tahun 2022 putusan kasasi sudah selesai, namun di bulan November 2022 lalu Pemkot Bekasi melakukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Beliau menyanggupi untuk memberi pembayaran ganti rugi. Belakangan bulan November 2022, beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal kalau mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur -ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya,” tandasnya.

Andri menjelaskan bahwa upaya pengajuan PK yang dilakukan Pemkot Bekasi hanya untuk mengulur-ulur waktu sehingga pihaknya melakukan penyegelan terhadap tiga SD Negeri di Bantargebang.

“Tahun 2022 tapi pada saat masa libur tuh, kita ngerti lah kita naungin, setelah kita segel ada statement lah pak Wali tempo hari, inikan lagi PK jadi nanti setelah PK aja kita bayarkan kalau ada perintah bayar, kita buka lah itu segel bolehlah mereka sekolah lagi,” bebernya kepada awak media.

Andri menambahkan bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya pada Desember lalu eufa diberitahukan kepada pihak kepala Sekolah masing-masing.

“Tapi pada saat bulan Desember itu sebelum kita segel sudah kita beritahukan kepala sekolah itu semua, SD III, IV,V berikut pak wali kota juga, ada suratnya itu kita beritahukan,” imbuhnya.

Lanjut Andri, pada bulan April 2023, PK sudah keluar yang menyatakan tanah tersebut sudah inkrah milik ahli waris H.M. Nurhasanuddin Karim.

“PK itu diputuskan bulan April, terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar,” terangnya.

Andai menilai jika Pemkot Bekasi tidak bisa memberikan contoh yang baik terhadap warganya terkait permasalahan ini.

“Wahhhh ini ko wali kota gak kasih contoh kepada warga untuk taat hukum, malah kita di arahkan seolah olah dibenturkan dengan wali murid atau muridnya, kan gak bener itu,” lugasnya.

Bahkan Andri menyebutkan bahwa sudah menjadi sebuah keharusan Pemkot Bekasi untuk intropeksi dengan adanya polemik ini.

“Justru harusnya introspeksi dari Pemkot dong bagaimana mempercepat proses pembayaran, sehingga KBM bisa berjalan, jangan kita ahli waris yang punya hak disuruh menunda-nunda, jadi itu sih sebenarnya,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengakui jika Pemerintah Kota (Pemkot) kalah dalam persidangan sengketa lahan SDN III,IV dan V Bantargebang.

“Kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan (lahan), kita melakukan PK (peninjauan kembali) dan kalah lagi,” kata Deded, pada Selasa, 29 Agustus 2023 kemarin.

Deded menjelaskan bahwa pihaknya bernegosiasi dengan ahli waris agar sekolah dapat dibuka.

Hasilnya, segel yang sempat dipasang ahli waris pada Senin, 28 Agustus 2023 dibuka sehingga proses belajar tatap muka bisa berjalan.

“Jadi negosiasinya dilakukan oleh pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Pendidikan terhadap ahli waris yang melakukan penggembokan, minta dibuka gemboknya, akhirnya bisa dibuka,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Kota Bekasi, Januk Suwardi menyampaikan, saat penyegelan siswa sempat akan menggunakan gedung sekolah lain agar pembelajaran tetap berjalan karena PJJ dirasa tidak efektif.

Namun dikatakan Januk setelaha ada pertemuan, akhirnya sekolah dibuka dan siswa bisa kembali belajar normal.

“Mungkin atas pembicaraan bersama, ahli waris mengizinkan kembali kegiatan belajar disekolah tersebut. Jadi rencana untuk numpang itu dibatalkan karena ahli waris mengizinkan anak-anak tetap bersekolah disitu,” ujarnya.

Sekolah sementara waktu dapat dibuka untuk kegiatan belajar, namun demikian upaya penyelesaian polemik tetap berjalan.

Disdik dalam hal ini terus berkomunikasi kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan hal tersebut.

”Jadi Disdik tidak ada kuasa untuk memutuskan perihal kepemilikan dan lainnya dalam persoalan ini, yang memiliki hak sepenuhnya adalah pemerintah Kota Bekasi. Kami dalam hal ini hanya mendorong agar prosesnya bisa dituntaskan dengan segera,” lugasnya.

Lebih lanjut, Januk mengatakan bahwa hingga saat ini proses penyelesaian sengketa sedang berlangsung.

“Sedang berlangsung dan kami terus ikuti progresnya,” tuturnya.

Januk memastikan bahwa hak anak untuk mendapatkan proses pembelajaran yang nyaman dan aman, saat ini akan tetap menjadi prioritas utama.

“Yang terpenting anak bisa tetap belajar nyaman, tapi kami Disdik memastikan kepada sekolah agar anak masuk ke sekolah itu aman karena masuknya lewat pintu samping yang kecil, jadi harus tetap diawasi,” imbuhnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d