Rafael Alun Trisambodo Eks Pejabat DJP Didakwa Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Hingga Rp100 Miliar

waktu baca 5 menit
Rafael Alun Trisambodo eks Pejabat DJP Didakwa Melakukan TPPU

terkenal.co.id – Mantan pejabat esselon II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Eks Pejabat DJP Rafael Alun juga turut didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar lebih pada 2003-2010 dan 2011-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Rahman Irsady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

“Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” terangnya.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Arif Rahman Irsady dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael diantaranya juga menyampaikan adanya kesengajaan terkait penyimpanan harta kekayaan.

“Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan,” imbuhnya.

Rafael bersama istrinya disebut menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp 315 juta dan uang sebesar Rp 5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Tak hanya itu, Rafael juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp 1.175.711.882.

Selain itu, Rafael bersama istrinya melakukan pembelian satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Tak hanya ruko dan tanah, Rafael juga turut membeli satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogjakarta.

Aset tersebut yang dibeli Rafael Alun diatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

Salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp 5,75 miliar.

“Terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416,” ujar Jaksa Wawan.

Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang  ini, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya Rafael, istrinya Ernie Meike Torondek juga turut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2011-2023.

Pada kurun waktu tersebut tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang senilai Rp 63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar.

Dalam melakukan pencucian uang ini, Rafael membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogjakarta.

Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY; pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran Bilik Kayu dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX; satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO; satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.

Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09; satu set perhiasan; satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW; satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Perlengkapan katering dan kendaraan operasional Bilik Kayu yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH; satu unit sepeda Brompton; 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).

Serta menempatkan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 senilai Rp100.823.448.118 atau Rp100 miliar. Dengan perincian pada 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada 2011-2023 sebesar Rp 63,9 miliar.

Rafael didakwan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d