Denny Indrayana Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK ke Majelis Kehormatan
terkenal.co.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Minggu (27/8/23).
“Saya selaku pelapor perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8).
“Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hard copy) ke Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Dugaan etik yang dimaksud yaitu Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “berusia paling rendah 40 tahun”.
“Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan perkara nomor: 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023 dan nomor 55/PUU-XXI/2023,” kata Denny dilansir cnnindonesia.com.
Menurut dia, ketiga perkara tersebut berhubungan langsung dengan keluarga Anwar. Dalam hal ini adalah kakak iparnya yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku anak pertama Jokowi terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Denny Indrayana menilai, gugatan batas usia Capres-Cawapres tersebut untuk membuka potensi dan peluang Gibran maju sebagai kontestan Pilpres 2024. Dari itu, Denny berharap Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara dimaksud.
Editor: Wilujeng Nurani