Aniaya Warga Aceh hingga Meninggal, Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Ilustrasi mayat

terkenal.co.id – Viral di media sosial (medsos) seorang pemuda Aceh tewas usai diduga dianiaya oknum Paspampres. Pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh itu dinarasikan diculik lalu dianiaya hingga tewas di Jakarta.

Dalam unggahan viral yang beredar, korban dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.

Selain itu, disebutkan surat keterangan penyerahan mayat korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Atas peristiwa tersebut, Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dilansir detik.com, Senin (28/8/23).

Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,”kata Julius.

Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tegas dia.

Editor: Wilujeng Nurani

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d blogger menyukai ini: