Bareskrim Polri Minta 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir Guna Usut Kasus TPPU

waktu baca 2 menit
Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penahanan Terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto:(Ashar/SinPo.id)

terkenal.co.id – Sebanyak 96 rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diminta di diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri guna mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan melaporkan perkembangan saat ini yakni penyidik telah meminta 96 rekening terkait Panji Gumilang untuk diblokir.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

Tak hanya itu, Ramadhan mengatakan jika penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” terangnya.

Ramadhan juga menyampaikan jika penyidik Dittipideksus juga akan melacak aset Panji Gumilang di wilayah Indramayu dan memintai keterangan dua orang saksi.

“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan jika pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi pada pekan ini.

“Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah. Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, Madrasah, dan penerima dana,” ujarnya pada Senin, 28 Agustus 2023.

Whisnu mengatakan jika para saksi tersebut didalami terkait perannya dalam penyaluran dana BOS.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Yayasan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS. Koordinasi dengan ahli yayasan. Koordinasi dengan PPATK,” imbuhnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d