Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Soal Alat Peraga Kampanye, Ini Penjelasannya!
terkenal.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi ingatkan pada calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, ia mengatakan ada beberapa titik tempat yang dilarang untuk memasang APK.
“Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi,” kata Akbar di Cikarang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Bawaslu juga menghimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.
“Namun jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan himbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkannya,” katanya.
Terkait banyaknya APK yang tersebar di sejumlah tempat, lanjut Akbar, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak dapat melarang pemasangan APK tersebut.
Karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024, sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Karena masa tahapan kampanye singkat hanya selama 75 hari, jadi untuk saat ini diperbolehkan sebagai bentuk sosialisasi, terlebih tahapan kampanye kan belum dimulai. Sekarang ini masih Daftar Calon Sementara (DCS) belum kepada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT),” tandasnya. ***
Editor: Ardi Priana