Setelah Viral Media Sosial, Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Wine Nabidz

waktu baca 2 menit
Heboh Wine Ada Label Halal, MUI: Ada Syarat yang Tak Dipenuhi/Foto: Instagram

terkenal.co.id– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mencabut sertifikat halal pada Wine Nabidz. BPJPH Kemenag menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk Wine Nabidz, yang sempat viral.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan sertifikat halal ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH. Dia menyebut ternyata ada oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham dalam keterangannya, dilansir detik.comRabu (23/8/23).

Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping PPH berinisial AS, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag mencabut nomor registrasi oknum pendamping PPH tersebut.

“Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial ‘AS’, BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH,” kata Aqil.

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

“Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen,” tandas Aqil.

Editor: Wilujeng Nurani

%d blogger menyukai ini: