Jadi BA Situs Judi Online, Selebgram Bogor Diamankan Polisi
terkenal.co.id – Seorang selebgram asal Bogor ditangkap polisi karena promosikan judi online. Perempuan berinisial SZM (22) asal Bogor Selatan yang menjadi brand ambassador (BA) situs judi online itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebut selebgram Bogor SZM ditangkap karena mempromosikan link bermuatan situs judi online di media sosial miliknya. Pelaku tersebut mengiklankannya melalui akun pribadi miliknya yakni @araamudrikah.
SZM diketahui mempromosikan situs judi online dengan nama Cendana88. Ia juga mengaku sempat promosikan situs judi online lain dengan menggunakan akun media sosialnya.
Kombes Bismo menambahkan, identitas perekrut selebgram Bogor promosikan situs judi online tersebut sudah diketahui. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran dan juga penangkapan pada pelaku judi online yang berhasil terungkap.

“Kita mengamankan selebgram yang mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di mana pelaku sudah kita amankan. Inisial SZM (22), dengan akun Instagram at araamudrikah,” kata Bismo saat jumpa pers, dilansir suara.com, Senin (22/8/23).
Bismo mengatakan pelaku dengan sengaja mencantumkan situs judi online lengkap dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.
“Jadi ini di akun Instagramnya yang bersangkutan, pelaku tersebut mencantumkan situs judi online, kemudian link, dengan klik di heilink dot me dan di situ ada nomor WhatsApp akun ofisial untuk melaksanakan perjudian online,” katanya.
SZM masih berusia 21 tahun dan memiliki pengikut di Instagramnya sebanyak 82 ribu. Tak hanya sebagai pengiklan, SZM juga diketahui merupakan brand ambassador judi online.
SZM kerap tampil modis dengan busana ketat dan juga penutup kepala. Konten yang dibuat oleh SZM pun banyak mendapatkan komentar dari masyarakat. Hal tersebut dikarenakan SZM kerap kali membuat konten dengan mengenakan pakaian ketat sama seperti selebgram, Oklin Fia yang belakangan ini juga viral.
Selebgram SZM dianggap telah melanggar UU ITE. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2. SZM kini terancam hukuman sampai 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Editor: Wilujeng Nurani