Pustaka Minta DPRD untuk Bahas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
terkenal.co.id – Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan atau vacum of power pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.
Seperti diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
“Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica,” kata Dian pada Senin (21/8/2023).

Menurutnya, DPRD segera bahas pemberhentian bupati karena prosesnya panjang dan perlu dipertimbangkan waktunya.
Jangan sampai ketika DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai. Sehingga erjadi kekosongan kekuasaan.
“Yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban,” ujarnya.
Setelah rapat paripurna, ditambahkan Dian, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Namun kendati sudah diberhentikan, berkaca pada daerah lain, Cellica resmi berhenti menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.
“Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati,”ujarnya.
Dijelaskan, pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica Nurrachadiana menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.
“Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg,”tegasnya.
Sebelumnya, Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri menjadi
Bupati Karawang menyusul pencalonannya menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.
Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke kementerian dalam negeri dan masih menunggu jawaban.
Atas mundurnya Cellica, terlebih nantik ketika sudah resmi kepemimpinan di Karawang akan diisi oleh Wakil Bupati Aep Syaepuloh. Aep bakal menggantikan untuk memimpin Karawang menjadi bupati.
Masa periode Cellica- Aep sebetulnya berakhir pada 2025, akan tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak maka berakhir lebih awal pada 2024 mendatang.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024 menyusul Pilkada serentak.
Sehingga ketika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis digantikan wakil bupati.
“Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya,” kata Aep Syaepuloh, pada Minggu (20/823).
Menurut Aep, rumor mundur sepaket itu tidak benar. Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.
“Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada,” katanya. ***