Demi Nyaleg DPR RI, Cellica Nurrachadiana Rela Mundur Jadi Bupati Karawang

waktu baca 3 menit
Cellica Nurrachadiana

terkenal.co.id – Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri menjadi Bupati Karawang menyusul pencalonannya menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke kementerian dalam negeri dan masih menunggu jawaban.

Atas mundurnya Cellica, terlebih nantik ketika sudah resmi kepemimpinan di Karawang akan diisi oleh Wakil Bupati Aep Syaepuloh. Aep bakal menggantikan untuk memimpin Karawang menjadi bupati.

Masa periode Cellica- Aep sebetulnya berakhir pada 2025, akan tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak maka berakhir lebih awal pada 2024 mendatang.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024 menyusul Pilkada serentak.

Sehingga ketika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis digantikan wakil bupati.

“Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya,” kata Aep Syaepuloh, pada Minggu (20/823).

Menurut Aep, rumor mundur sepaket itu tidak benar. Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.

“Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada,” katanya.

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

Seperti diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

“Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya,” kata Direktur Pustaka, Dian Suryana.

Menurutnya, pembahasan itu harus segera karena jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai. Sehingga terjadi vacum of power atau kekosongan kekuasaan.

“Jika terjadi kekosangan yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban,”ujarnya.

Dian menambahkan, pengisian penjabat itu ketika masa periodesasinya telah habis. Untuk Cellica- Aep ini belum habisa tahun ini. Sehingga, diisi oleh wakilnya sebagai plt bupati.

Sehingga, rapat paripurna sangat penting, sesuai perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati,” ujarnya. ***

%d blogger menyukai ini: