Bendahara Umum PB SEMMI Dipanggil Polisi Buntut Kasus Selebgram Oklin Fia Jilat Es Krim
terkenal.co.id – Bendahara Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Achmad Donny dipanggil aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemanggilan Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny ini untuk memeriksa saksi terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Oklin Fia.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Achmad Donny sebagai saksi ini sehubungan dengan konten Oklin Fia yang menjilat es krim dimana dalam posisi didepan kemaluan pria.
Bendahara Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Achmad Donny hadir memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 14.05 WIB.

Achmad Donny mengkonfirmasi bahw dirinya hadir sebagai saksi atas laporan yang telah dilayangkan oleh PB SEMMI.
“Kehadiran saya untuk memenuhi panggilan dari Polres Jakpus guna menjadi saksi atas pelaporan yang dibuat oleh Semmi,” terangnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan bahwa kehadiran Bendahara Umum PB SEMMI ini sebagai saksi TS kasus video viral selebgram Oklin Fia.
“Kolerasinya karena yang menonton video itu adalah kami pengurus pusat, jadi kami menonton video itu bersama-sama terkait dengan viralnya video itu, jadi kolerasinya siapa yang mengetahui video ini, siapa internal dari PB Semmi yang mengetahui ini, karena laporan ini bersifat organisasi,” ujarnya.
Gurun mengungkapkan bahwa pihaknya diperiksa bukan hanya sebagai pelapor namun juga turut menjadi saksi.
“Jadi pihak kami pun diperiksa bukan cuma pelapor namun juga saksi, dua orang saksi. Dan hari ini yang diperiksa adalah bendahara umum PB Semmi,” tandasnya.
Sebelumnya beredar di media sosial mengenai konten video viral selebgram Oklin Fia Putri yang dinyatakan tidak senonoh.
Atas perbuatan yang dilakukan Oklin Fia ini, PB SEMMI melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya bahw laporan selebgram Oklin Fia yang dilayangkan oleh PB SEMMI ini teregister dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.(*)
Editor: Mishbahul Anam