Ratusan Massa Aksi GMBI Bekasi Gruduk Kantor Kejari Usut Dugaan Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD

terkenal.co.id – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi menggruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pemantauan terkenal.co.id, ratusan massa aksi yang terdiri dari GMBI Kabupaten Bekasi menggruduk Kejaksaan Negeri Bekasi pada Senin, 21 Agustus 2023 siang.

Ratusan masa aksi menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran geram atas kasus yang tengah ditangani Kejari Bekasi terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Dalam aksi tersebut, Faisal Syukur Sekertaris Distrik GMBI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya mendukung pengusutan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut dugaan gratifikasi oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

“DPD GMBI Kabupaten Bekasi melakukan aksi damai mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau suap yang menyangkut oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Faisal menilai bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah sesuai dalam melakukan proses supermasi hukum di bumi Swatantra Wibawa Mukti.

“GMBI memberikan dukungan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait beberapa waktu lalu, kawan-kawan kita melakukan pelaporan,” terangnya.

Faisal tururt menampik jika aksi damai yang dilakukannya ini ditunggangi dengan muatan politik, pasalnya gerakan yang dilakukan ini murni sebagai kontrol sosial.

“Gerakan ini, tidak ada muatan politik apapun, ini murni bahwa kami sebagai kontrol sosial, yakni memonitoring dan melakukan pengawasan,” tegasnya.

Faisal menyampaikan bahwa proses supermasi hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini sudah sesuai dengan surat perintah.

“Proses hukum tersebut sudah memasuki penyidikan artinya disitu sudah masuk tahapan penyidikan, 2 Alat bukti cukup, bukti permulaan cukup, sehingga sudah terjadi ini tindak pidana,” tandasnya.

Bahkan ia juga mengatakan bahwa pihaknya komitmen terhadap langkah-langkah Kejari Bekasi Dalam menjalankan transparansi kepada publik.

“Tentunya sudah menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjaga ketransparanan kepada publik karena hari ini sudah menjadi komsumsi publik.” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan GMBI saat unjuk rasa berlangsung, dirinya menanyakan update perkara dugaan gratifikasi oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

“GMBI menanyakan update perkara, dugaan gratifikasi oknum DPRD Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Rahmadhy menuturkan bahwa GMBI Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani tindak pidana korupsi atau tipikor.

“GMBI menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Bekasi,” tukasnya.

Secara tegas, Rahmadhy menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari profesionalisme kejaksaan dalam menegakkan hukum, termasuk dalam pemberantasan korupsi.

Pemanggilan Saksi Terus Berlanjut

Diketahui bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut.

Rahmadhy mengungkapkan bahwa esok hari masih terdapat pemanggilan kepada saksi-saksi atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Besok masih ada jadwal pemanggilan saksi, 2 orang saksi akan di panggil,” ujarnya.

Kendati demikian, terlapor saat ini belum diperiksa lantaran belum memberikan keterangan apapun terkait desas-desus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.

Rahmadhy menilai bahwa barang bukti berupa mobil atas tindak pidana dugaan korupsi gratifikasi atau suap, masih aman, tidak bergerak dan hilang.

“Barang bukti mobil, aman dan belum di bawa masih ada disana.” ungkapnya.

Pihaknya terus mendalami kaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

“Kami ikuti sesuai SOP semuanya aja, 30 hari penyidikan, kalo misalkan lebih ada perpanjangan dan Pengambilan barang bukti, masih tetap di upayakan, mungkin sekalian dengan penetapan tersangka.” imbuhnya.(*)

Editor: Mishbahul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup