Selama 20 Tahun, Eks Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Diduga Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp94,6 Miliar

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Gedung KPK Jakarta.

terkenal.co.id – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rafael Alun Trisambodo dikabarkan akan segera disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan terkait nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael Alun.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sedangkan total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai besaran Rp94,6 miliar.

“Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS,” terang Ali Fikri, pafa Minggu, 20 Agustus 2023.

Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut nantinya akan diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan.

Tim jaksa telah merincikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.(*)

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: