Buntut Endrose Judi Online, Youtuber Emak Gila Diringkus Polda Jawa Barat

waktu baca 2 menit
Youtuber Emak Gila Berhasil Diamankan Polda Jabar Buntut Endorse Judi Online (foto: Instagram/emak_gila_)

terkenal.co.id – Aparat kepolisian Polda Jawa Barat menangkap salah satu Youtuber Emak Gila atas perbuatannya dalam endrose judi online.

Diketahui penangkapan Youtuber berinisial LI atau yang dikenal dengan sebutan Emak Gila ini berhasil diringkus aparat Polda Jabar.

Penangkapan Youtuber Emak Gila dilakukan pada 31 Juli 2023 lalu di kediamannya yang berlokasi di Sukasari, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Youtuber Emak Gila ini dikonfirmasi langsung melalui Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Anggoro Wicaksono.

Anggoro mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap Youtuber Emak Gila karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial miliknya.

“Ditangkap seorang pelaku dengan inisial LO yang terlibat dalam kegiatan endorse perjudian online melalui media sosial Instagram dan YouTube,” terang Anggoro dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Terdapat beberapa situs judi online yang kerap di promosikan oleh Emak Gila melalui akun media sosialnya baik instagram maupun youtube.

Berikut beberapa situs judi online yang di promosikan Youtuber Emak Gila yang terdiri dari happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi 4d, dan gambler pensiun menggunakan akun “kehidupan_emak” di Instagram dan “emak002” di YouTube.

Anggoro menerangkan bahwa Youtuber Emak Gila telah memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah atas endorse yang diterimanya tersebut.

Diketahui bahwa Youtuber Emak Hila mempromosikan situs judi online terhitung selama enam bulan dari Januari hingga Juli 2023.

“Pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp 395 juta selama periode Januari hingga Juli 2023,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku polisi mengenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: