Momentum Kemerdekaan, Sebanyak 1.268 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi
terkenal.co.id – Sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Penerimaan remisi yang diterima ribuan tahanan ini dalam rangka momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes mengatakan bahwa pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang ini mendapat remisi umum satu dan remisi umum dua.

“Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua,” terangnya.
Veri Johannes mengatakan bahwa terdapat 24 warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.
Terdapat 44 warga binaan penerima remisi umum dua, sementara 24 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah dipotong masa tahanan sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.
Veri menerangkan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Veri menilai bahwa keaktifan para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat ‘Baik’ pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Para warga binaan dapat dinyatakan baik atas dasar penilaian yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan secara berkala, ia mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi pemerintahan terhadap narapidana yang telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” tandasnya.
Lebih lanjut, Veri berharap bahwa pemberian remisi ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.
“Kami berharap narapidana yang dinyatakan langsung bebas hari ini menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan Negara,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.
“Mereka sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat dan kami juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, kemudian kita koneksikan dengan toko daring kita yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli),” tukasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini juga tururt berharap nantinya para alumni Lapas Kelas IIA Cikarang mampu melanjutkan hidup dengan memenuhi kaidah-kaidah sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.
“Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa,” tandasnya.(*)
Editor: Mishbahul Anam