Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi Tambang

waktu baca 1 menit
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Konteks.co.id

terkenal.co.id – Anggota Komisi I DPR RI yang juga mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 hingga 2016 berinisial IT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kasus itu terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen.

“Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkanstatus tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/23).

“Modus korupsinya membuat dokumen palsu yang terkait perizinan pertambangan dengan tujuan mengambil alih usaha pertambangan,” tuturnya.

“Dokumen tersebut dipergunakan sebagai bukti administrasi seakan PT Sendawar Jaya memiliki izin pertambangan yang sah,” sambungnya.

IT dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur soal pemalsuan dokumen oleh pegawai negeri.

Sanksi pidana yang dihadapinya berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara, dengan denda minimal Rp50.000.000 hingga maksimal Rp250.000.000.

Editor: Wilujeng Nurani

%d blogger menyukai ini: