Layaknya PNS, PPPK Akan Terima Uang Pensiunan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi ASN

terkenal.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyiapkan jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Saat ini, RUU tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah. Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan, RUU ASN akan mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Alex mengatakan kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. Rancangan ini dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

“Kalau kita menuntut profesionalisme, maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif,” kata Alex dalam keterangan tertulis, dikutip detik.com, Sabtu (12/8/2023).

“Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” sambungnya.

Menurutnya revisi UU ASN menjadi momentum perbaikan kinerja ASN yang berdaya saing. ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.

“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” tegasnya.

Editor: Wilujeng Nurani

%d blogger menyukai ini: