Ini Dia Hasil Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

waktu baca 2 menit
Foto: Divisi Humas Polri

terkenal.co.id – Berikut merupakan hasil sidang kode etik AKBP Dody Prawiranegara.

Diduga AKBP Dody Prawiranegara terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa.

Secara resmi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) resmi memecat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Polri secara resmi memutuskan AKBP Dody Prawiranegara secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Adapun keputusan tersebut disahkan saat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa AKBP Dody Prawiranegara dikenakan sanksi administratif berupa pemberitaan secara tidak terhormat.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” terangnya pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Sidang KKEP yang dijalani AKBP Dody Prawiranegara ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Ramadhan mengatakan bahwa komisi etik menilai keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.

Melalui sidang etik yang digelar Polri, AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.

Diketahui bahwa AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

AKBP Dody terbukti menjual narkoba jenis sabtu seberat 5 kilogram bersama mantan atasannya Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Mishbahul Anam

%d blogger menyukai ini: